Tata laksana pemerintahan desa yang baik menjadi dasar dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui penguatan tata kelola, setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
I.1.
Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya.
NO
BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN
LINK AKSES
2023
2024
2025
1
RPJMDes
Klik ...